Ingin Pinjam Uang di Bank? Ini Dia Hal yang Harus Diketahui Agar Disetujui
Bangmus.com | Saat ini kita tidak terlepas dari yang namanya
Bank. Bank merupakan lembaga yang mengelola keuangan baik itu berupa tabungan,
pinjaman, dan lain sebagainya. Bank yang ada di Indonesia sangat banyak
jumlahnya, baik itu bank milik pemerintah maupun yang dimiliki oleh pihak
swasta. Contohnya adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI yang dimiliki oleh
pemerintah Indonesia. Kemudian ada Bank
Mega, Bank BCA, Bank Maybank, dan
lainnya yang dimiliki oleh pihak swasta.
Masyarakat awam maupun pengusaha di indonesia sangat
bergantung kepada bank dalam menjalankan roda bisnisnya. Contohnya dalam hal
pengajuan pinjaman modal kepada bank untuk modal awal dalam membangun sebuah usaha.
Pinjaman yang bisa diberikan oleh bank kepada nasabah beragam jumlahnya. Mulai
dari 5 juta rupiah sampai ratusan juta rupiah. Tentunya harus dengan syarat dan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak bank.
Namun dalam proses pengajuan pinjaman tersebut, masih banyak
nasabah yang sering ditolak atau tidak disetujui oleh pihak bank. Untuk
permasalahan ini, nasabah tentunya tidak bisa serta merta menyalahkan pihak
bank, karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku yang harus dipenuhi oleh
nasabah.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pihak bank dalam
menolak proses pengajuan pinjaman oleh nasabah. Kali ini bangmus akan
memberikan beberapa prinsip yang harus dipenuhi oleh nasabah agar pinjamannya
bisa disetujui oleh pihak bank. Berikut prinsip-prinsipnya.
1. Karakter (Character)
Prinsip pertama yaitu karakter. Karakter
yang dimaksud adalah kepribadian dari nasabah. Pihak bank akan melakukan
penilaian terhadap karakteristik pribadi nasabah tersebut. Bank akan melihat
apakah nasabah bisa dipercaya atau tidak jika proses pengajuan pinjaman uang tersebut
disetujui oleh pihak bank. Dalam penilaian ini, pihak bank akan melakukan
pemeriksaan dengan teliti melalui Bank Indonesia.
2. Kapasitas (Capacity)
Prinsip kedua yaitu kapasitas. Pihak bank
akan menilai kapasitas seorang nasabah dalam mengelola keuangan yang dimiliki
sesuai dengan penghasilan mereka, baik itu sebagai PNS, karyawan swasta ataupun
memiliki usaha sendiri. Prinsip ini menjadi tolak ukur penilaian bank kepada
nasabah, apakah nasabah mampu membayar kredit tersebut atau tidak.
Contohnya adalah seorang PNS. PNS ketika
akan mengajukan pinjaman ke bank, biasanya akan lebih mudah diterima oleh pihak
bank. Hal ini bisa saja di dasari karena gaji PNS sepenuhnya dibayar oleh
negera. Tentu saja tidak mungkin ada keterlambatan gaji yang diterima oleh PNS
dan gaji nya stabil. Oleh karena itu, dalam pembayaran biaya kredit ke pihak
bank nasabah bisa meminta bank memotong gajinya sebagai PNS tersebut.
Namun dalam contoh lainnya, jika nasabah
merupakan pengusaha atau wiraswasta. Bank akan melalukan penilaian yang sangat
ketat kepada nasabah. Apakah usaha yang dimiliki memang milik pribadi nasabah
atau usaha tersebut dimiliki oleh keluarga yang dimana keuangannya dikelola
oleh banyak orang. Apabila dimiliki oleh keluarga, maka tentu ini menjadi tanda
tanya oleh pihak bank apakah nasabah tersebut sebagai pemilik usaha tersebut.
Selain itu, kapasitas nasabah dalam
mengelola bisnis juga menjadi penilaian oleh pihak bank. Apakah nasabah ini
bisa menjalankan bisnisnya dengan baik atau tidak. Serta, apakah nasabah
tersebut bisa mengelola keuangan dengan baik atau tidak.
3. Aset/Modal (Capital)
Prinsip yang ketiga yaitu aset atau modal.
Pihak bank akan menilai kondisi aset atau modal serta kekayaan yang dimiliki
oleh nasabah yang mengajukan pinjaman, khususnya nasabah yang mempunyai usaha
sendiri.
Pihak bank akan menilai kemajuan usaha yang
dimiliki oleh nasabah dengan melihat laporan keuangan bulanan serta melihat
berapa banyak keuntungan yang bisa diperoleh setiap bulannya melalui usaha
tersebut. Bank akan membandingkan keuntungan yang diperoleh dengan nilai total aset
usaha tersebut.
4.
Agunan (Collateral)
Prinsip yang keempat yaitu agunan. Agunan
atau aset yang nasabah agunkan ke pihak bank akan dinilai oleh pihak bank
berapa jumlah nilai nominalnya. Apakah nominalnya mampu menutupi jumlah
pinjaman yang akan dipinjam atau tidak. Selain itu bank akan melihat apakah
agunan tersebut memiliki dokumen yang legal serta sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang berlaku di bank tersebut.
Contoh agunan yang sering di agunkan oleh
nasabah ke pihak bank antara lain: surat tanah, BPKB kendaraan bermotor, Surat
Keterangan PNS, dan lain sebagainya. Nasabah yang sering gagal atau tidak
disetujui proses pinjaman ke bank karena nilai agunan tidak sebanding dengan
jumlah pinjaman yang diajukan.
5. Kondisi (Condition)
Prinsip yang terakhir yaitu kondisi.
Kondisi yang dimaksud adalah faktor-faktor yang mempengaruhi proses peminjaman.
Faktor tersebut diluar nasabah dan pihak bank tersebut. Contohnya adalah
kondisi perekonomian, inflasi, politik, keamanan dan lain sebagainya. Hal ini
berlaku bagi nasabah yang berprofesi sebagai karyawan, pns, pengusaha dan
lain-lainnya. Pihak bank tidak akan memberikan pinjaman kepada nasabah, jika kondisi
perekonomian lagi buruk. Seperti kondisi krisis moneter di tahun 1998.
Nah, itu tadi beberapa prinsip yang harus diketahui nasabah
agar pinjaman uang disetujui oleh pihak Bank. Sebenarnya, jika nasabah sudah
memenuhi kriteria, persyaratan dan prinsip yang sudah ditentukan oleh pihak
bank, tentu nasabah akan dengan mudah mendapatkan pinjaman tersebut. Jadi,
apakah anda sudah sesuai memenuhi yang sudah ditentukan tersebut? Semoga saja!
Baca Juga
Posting Komentar
Posting Komentar