-->

Iklan Billboard 970x250

Ingin Pinjam Uang di Bank? Ini Dia Hal yang Harus Diketahui Agar Disetujui

Iklan 728x90

Ingin Pinjam Uang di Bank? Ini Dia Hal yang Harus Diketahui Agar Disetujui


Bangmus.com | Saat ini kita tidak terlepas dari yang namanya Bank. Bank merupakan lembaga yang mengelola keuangan baik itu berupa tabungan, pinjaman, dan lain sebagainya. Bank yang ada di Indonesia sangat banyak jumlahnya, baik itu bank milik pemerintah maupun yang dimiliki oleh pihak swasta. Contohnya adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia.  Kemudian ada Bank Mega,  Bank BCA, Bank Maybank, dan lainnya yang dimiliki oleh pihak swasta.

Masyarakat awam maupun pengusaha di indonesia sangat bergantung kepada bank dalam menjalankan roda bisnisnya. Contohnya dalam hal pengajuan pinjaman modal kepada bank untuk modal awal dalam membangun sebuah usaha. Pinjaman yang bisa diberikan oleh bank kepada nasabah beragam jumlahnya. Mulai dari 5 juta rupiah sampai ratusan juta rupiah. Tentunya harus dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak bank.

Namun dalam proses pengajuan pinjaman tersebut, masih banyak nasabah yang sering ditolak atau tidak disetujui oleh pihak bank. Untuk permasalahan ini, nasabah tentunya tidak bisa serta merta menyalahkan pihak bank, karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku yang harus dipenuhi oleh nasabah.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pihak bank dalam menolak proses pengajuan pinjaman oleh nasabah. Kali ini bangmus akan memberikan beberapa prinsip yang harus dipenuhi oleh nasabah agar pinjamannya bisa disetujui oleh pihak bank. Berikut prinsip-prinsipnya.

      1. Karakter (Character)
Prinsip pertama yaitu karakter. Karakter yang dimaksud adalah kepribadian dari nasabah. Pihak bank akan melakukan penilaian terhadap karakteristik pribadi nasabah tersebut. Bank akan melihat apakah nasabah bisa dipercaya atau tidak jika proses pengajuan pinjaman uang tersebut disetujui oleh pihak bank. Dalam penilaian ini, pihak bank akan melakukan pemeriksaan dengan teliti melalui Bank Indonesia.

      2.  Kapasitas (Capacity)
Prinsip kedua yaitu kapasitas. Pihak bank akan menilai kapasitas seorang nasabah dalam mengelola keuangan yang dimiliki sesuai dengan penghasilan mereka, baik itu sebagai PNS, karyawan swasta ataupun memiliki usaha sendiri. Prinsip ini menjadi tolak ukur penilaian bank kepada nasabah, apakah nasabah mampu membayar kredit tersebut atau tidak.

Contohnya adalah seorang PNS. PNS ketika akan mengajukan pinjaman ke bank, biasanya akan lebih mudah diterima oleh pihak bank. Hal ini bisa saja di dasari karena gaji PNS sepenuhnya dibayar oleh negera. Tentu saja tidak mungkin ada keterlambatan gaji yang diterima oleh PNS dan gaji nya stabil. Oleh karena itu, dalam pembayaran biaya kredit ke pihak bank nasabah bisa meminta bank memotong gajinya sebagai PNS tersebut.

Namun dalam contoh lainnya, jika nasabah merupakan pengusaha atau wiraswasta. Bank akan melalukan penilaian yang sangat ketat kepada nasabah. Apakah usaha yang dimiliki memang milik pribadi nasabah atau usaha tersebut dimiliki oleh keluarga yang dimana keuangannya dikelola oleh banyak orang. Apabila dimiliki oleh keluarga, maka tentu ini menjadi tanda tanya oleh pihak bank apakah nasabah tersebut sebagai pemilik usaha tersebut.

Selain itu, kapasitas nasabah dalam mengelola bisnis juga menjadi penilaian oleh pihak bank. Apakah nasabah ini bisa menjalankan bisnisnya dengan baik atau tidak. Serta, apakah nasabah tersebut bisa mengelola keuangan dengan baik atau tidak.

      3.  Aset/Modal (Capital)
Prinsip yang ketiga yaitu aset atau modal. Pihak bank akan menilai kondisi aset atau modal serta kekayaan yang dimiliki oleh nasabah yang mengajukan pinjaman, khususnya nasabah yang mempunyai usaha sendiri.

Pihak bank akan menilai kemajuan usaha yang dimiliki oleh nasabah dengan melihat laporan keuangan bulanan serta melihat berapa banyak keuntungan yang bisa diperoleh setiap bulannya melalui usaha tersebut. Bank akan membandingkan keuntungan yang diperoleh dengan nilai total aset usaha tersebut.
 
      4.  Agunan (Collateral)
Prinsip yang keempat yaitu agunan. Agunan atau aset yang nasabah agunkan ke pihak bank akan dinilai oleh pihak bank berapa jumlah nilai nominalnya. Apakah nominalnya mampu menutupi jumlah pinjaman yang akan dipinjam atau tidak. Selain itu bank akan melihat apakah agunan tersebut memiliki dokumen yang legal serta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di bank tersebut.

Contoh agunan yang sering di agunkan oleh nasabah ke pihak bank antara lain: surat tanah, BPKB kendaraan bermotor, Surat Keterangan PNS, dan lain sebagainya. Nasabah yang sering gagal atau tidak disetujui proses pinjaman ke bank karena nilai agunan tidak sebanding dengan jumlah pinjaman yang diajukan.   

      5.  Kondisi (Condition)
Prinsip yang terakhir yaitu kondisi. Kondisi yang dimaksud adalah faktor-faktor yang mempengaruhi proses peminjaman. Faktor tersebut diluar nasabah dan pihak bank tersebut. Contohnya adalah kondisi perekonomian, inflasi, politik, keamanan dan lain sebagainya. Hal ini berlaku bagi nasabah yang berprofesi sebagai karyawan, pns, pengusaha dan lain-lainnya. Pihak bank tidak akan memberikan pinjaman kepada nasabah, jika kondisi perekonomian lagi buruk. Seperti kondisi krisis moneter di tahun 1998.

Nah, itu tadi beberapa prinsip yang harus diketahui nasabah agar pinjaman uang disetujui oleh pihak Bank. Sebenarnya, jika nasabah sudah memenuhi kriteria, persyaratan dan prinsip yang sudah ditentukan oleh pihak bank, tentu nasabah akan dengan mudah mendapatkan pinjaman tersebut. Jadi, apakah anda sudah sesuai memenuhi yang sudah ditentukan tersebut? Semoga saja!
Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Posting Komentar

Iklan Tengah Post