-->

Iklan Billboard 970x250

Dasar Hukum dan Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Iklan 728x90

Dasar Hukum dan Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)

A. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja

B. PENGERTIAN

1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Secara filosofi : Merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.

Secara keilmuan : Merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan, penyakit akibat kerja, kebakaran dan pencemaran lingkungan.

Secara etimologi : Merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.

2. Keselamatan (Safety)
a. Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss).
b. Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks)

3. Kesehatan (Health)
Derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of the physiological and psychological well being of the individual)

4. Aman (selamat)
Aman (safe) adalah suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai, dan ini adalah lawan dari bahaya (danger)

5. Danger
Merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya. Danger adalah lawan dari aman atau selamat

6. Incident
Suatu kejadian yang tidak dinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident.

7. Kecelakaan / Accident
Suatu kejadian yang tidak direncanakan, tidak rencanakan dan tidak dinginkan, gangguan terhadap pekerjaan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, dan pencemaran lingkungan.

Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Posting Komentar

Iklan Tengah Post